background

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham

Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) adalah organ tertinggi dalam perusahaan yang merupakan forum pengambilan keputusan yang tertinggi untuk para pemegang saham sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Perseroan Terbatas Nomor: 40 Tahun 2007 (“UUPT”).

Penyelenggaraan RUPS diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor : 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15”) dan Peraturan OJK Nomor :16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16”).

RUPS Perseroan pada tahun 2021 diselenggarakan pada tanggal 12 April 2021 bertempat di Hotel Wyndham Casablanca, Jl. Casablanca Kav.18, Jakarta Selatan 12870, Indonesia.

Ditengah Pandemi Covid 19 dan memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) serta memperhatikan Pasal 8 ayat 1 hurf a POJK 15, pelaksanaan RUPS 2021 dilakukan secara tatap muka dengan pembatasan kehadiran pemegang saham dan menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI).

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN – 21 JUNI 2024
  • PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 21 JUNI 2024
    15 Mei 2024
PAPARAN PUBLIK TAHUNAN - 24 MEI 2023
  • HASIL PAPARAN PUBLIK
    26 Mei 2023
  • MATERI PAPARAN PUBLIK TAHUNAN 2022
    19 Mei 2023
  • RENCANA PENYELENGGARAAN PAPARAN PUBLIK TAHUNAN 24 MEI 2023 9 MEI 2023
    09 Mei 2023
http://ami.uinsgd.ac.id/js/ https://simona.kemenpora.go.id/assets/cor/ https://executive.budiluhur.ac.id/img/sgacor/ https://fateta.ilearn.unand.ac.id/lang/ https://dlhk.kukarkab.go.id/css/ https://crg.spa.msu.ru/sgacor/