background

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris sebagai badan pengawasan dan supervisi Perseroan bertanggung jawab langsung kepada Pemegang Saham. Dewan Komisaris juga memberikan nasihat kepada Direksi.

Pedoman mengenai melaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris telah diatur dalam Piagam Dewan Komisaris.

Perseroan telah memiliki seorang Komisaris Indenpenden sesuai dengan pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik

Sesuai hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan Pada 21 Juni 2024 terdapat perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan sehingga susunannya menjadi sebagai berikut:

Presiden Komisaris: Leonard Tanubrata
Komisaris: Mohamad Indra Permana
Komisaris Independen: Diah Pertiwi Gandhi

 

Sepanjang tahun 2024, Dewan Komisaris telah menyelenggarakan rapat internal sebanyak 12 kali rapat dan rapat gabungan bersama Direksi sebanyak 12 kali rapat dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

RAPAT KOMISARIS/ MEETING OF THE BOARD OF COMMISIONERS