Dewan Komisaris
Dewan Komisaris sebagai badan pengawasan dan supervisi Perseroan bertanggung jawab langsung kepada Pemegang Saham. Dewan Komisaris juga memberikan nasihat kepada Direksi.
Pedoman mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris telah diatur dalam Piagam Dewan Komisaris.
Perseroan telah memiliki seorang Komisaris Indenpenden sesuai dengan pemenuhan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00001/BEI/01-2014.
Susunan Dewan Komisaris Perseroan per 31 Desember 2021 adalah sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Leonard Tanubrata
Komisaris : Pradopo Subekti
Komisaris Independen : Ir. Maruli Gultom
Selama tahun 2021, telah diselenggarakan 4 (empat) Rapat Dewan Komisaris yang juga dihadiri oleh para Direksi. Rapat tersebut fokus pada penelaahan atas kinerja operasi dan keuangan Perseroan dan hal-hal strategis yang memerlukan keputusan Dewan Komisaris. Berikut jumlah kehadiran anggota Dewan Komisaris pada rapat-rapat yang diselenggarakan selama tahun 2021: