Direksi
Direksi bertanggung jawab mengelola Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta berwenang mewakili Perseroan di dalam maupun di luar pengadilan.
Pedoman mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi telah diatur dalam Piagam Direksi.
Pengaturan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan/pemberhentian, tugas dan wewenang serta tanggung jawab Direksi berpedoman pada Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan OJK No:33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Peraturan Bursa, serta Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Anggota Direksi ditunjuk dengan mempertimbangkan integritas dan kejujuran, pengalaman, keahlian, keberagaman gender, serta komitmen dan dedikasi untuk mengembangkan Perseroan.
Direksi Perseroan terdiri dari 3(tiga) orang, salah seorang diangkat sebagai Presiden Direktur, dengan masa jabatan Direksi selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak pengangkatan.
Susunan anggota Direksi Perseroan per 31 Desember 2021 sebagai berikut:
Presiden Direktur : Andreas Tjahjadi
Direktur Keuangan : Edy Suhardaya
Direktur : Diah Pertiwi Gandhi
Selama tahun 2021, Direksi dan Dewan Komisaris telah menyelenggarakan 4 (empat) kali rapat gabungan. Rapat fokus pada penelaahan kinerja operasional dan keuangan Perseroan, rencana strategis pengembangan bisnis serta masalah korporasi lainnya. Berikut jumlah kehadiran anggota Direksi dan Dewan Komisaris pada Rapat Gabungan selama tahun 2021: