background

Piagam Internal Audit

Piagam Internal Audit

Piagam ini bertujuan untuk menetapkan misi dan cakupan tugas, posisi Audit Internal dalam PT Mitra Investindo Tbk serta kewenangan dan tanggung jawab untuk memeriksa semua catatan, pegawai, dan harta benda perusahaan secara fisik yang relevan dengan kinerja dan kegiatan audit.

DASAR HUKUM
  1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
  2. Peraturan Bapepam–LK Nomor IX.I.7 Lampiran Surat Keputusan Ketua Bapepam – LK Nomor Kep 496/BL/2008 tanggal 28 Nopember 2008 tentang “Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal”.
  3. Keputusan Direksi dan Ketua Komite Audit PT Mitra Investindo Tbk., tentang: “Piagam Internal Audit” tanggal: 21 Desember 2009.
VISI DAN MISI

Visi
Menjadi mitra kerja yang independen, obyektif, profesional, terpercaya dan tanggap untuk mendukung tugas Direksi dan jajaran Manajemen dalam usaha mencapai sasaran Perseroan.

Misi

  1. Memberikan masukan dan konsultasi yang bersifat independen dan obyektif, yang khusus dirancang untuk memberikan nilai tambah dan memperbaiki aktivitas organisasi;
  2. Membantu Manajemen dalam mencapai kinerja perusahaan melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas kegiatan perusahaan;
  3. Memberikan saran dan masukan kepada elemen organisasi perusahaan untuk meningkatkan nilai-nilai perusahaan dan sistem-sistem pendukungnya.

 

TUGAS AUDIT INTERNAL
  1. Melaksanakan pemeriksaan/audit terhadap jalannya sistem pengendalian internal pada penerapan Good Corporate Governance sesuai dengan ketentuan dan kebijakan peraturan perusahaan yang berlaku;
  2. Melakukan Analisa dan Evaluasi terhadap efektifitas sistem dan prosedur serta rencana investasi perusahaan, sehubungan dengan resiko perusahaan; 
  3. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kegiatan yang dilakukan dalam bidang:
    1. Administrasi dan Keuangan;
    2. Operasional dan Pemasaran;
    3. Investasi dan Belanja Modal;
    4. SDM dan Organisasi;
    5. Kegiatan perusahaan lainnya.
  4. Melakukan pengujian dan penilaian atas laporan berkala Unit Kerja dilingkungan perusahaan;
  5. Melakukan penilaian dan memastikan agar kegiatan dari setiap unit kerja perusahaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan seperti:
    1. Informasi penting perusahaan terjamin keamanannya;
    2. Penyajian laporan perusahaan dan kegiatan-kegiatan perusahaan memenuhi peraturan perundang-undangan.
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi atas hasil-hasil temuan audit serta menyampaikan saran perbaikan terhadap penyelenggaraan kegiatan perusahaan dan sistem/kebijakan/peraturan sesuai dengan perkembangan perusahaan;
  7. Menyampaikan hasil audit yang telah dilaksanakan kepada Komite Audit;
  8. Melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian internal yang ditugaskan oleh Presiden Direktur.
  9. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WEWENANG

KEDUDUKAN

  1. Unit Audit Internal adalah pelaku tugas dibidang pengawasan internal perusahaan yang berkedudukan dibawah Presiden Direktur;
  2. Audit Internal dipimpin oleh Kepala Audit Internal yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Direktur.

FUNGSI

  1. Membantu Presiden Direktur dalam penerapan Good Corporate Governance yang meliputi pemeriksaan/audit, penilaian, penyajian, evaluasi, saran perbaikan serta mengadakan kegiatan konsultasi kepada unit kerja untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh perusahaan dan RUPS;
  2. Melakukan analisis dan evaluasi efektifitas sistem pengendalian internal atas pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan perusahaan serta memberikan saran perbaikan yang efektif.

    PERSYARATAN

    1. Kepala Unit Audit Internal beserta seluruh auditor internal dilarang untuk:
      1. Rangkap jabatan dengan pelaksanaan kegiatan operasional Perseroan atau anak perusahaan Perseroan;
      2. Berinisiatif atau menyetujui transaksi-transaksi diluar Unit Audit Internal; dan
      3. Melakukan aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan Perseroan (conflict of interest) atau yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas secara obkjektif.
    2. Persyaratan Auditor Internal yang duduk di dalam Unit Audit Internal:
      1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan objektif dalam pelaksanaan tugasnya;
      2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
      3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
      4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
      5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;
      6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;
      7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data Perseroan terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan atau penetapan/putusan pengadilan;
      8. Mernaharni prinsip-prinsip tata kelola Perseroan yang baik dan rnanajernen risiko; dan
      9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus menerus

    WEWENANG

    1. Menyusun, mengubah, dan melaksanakan kebijakan Audit Internal termasuk antara lain menentukan prosedur dan lingkup pelaksanaan pekerjaan Audit;
    2. Akses terhadap seluruh dokumen, pencatatan, personal dan fisik, Informasi tempat atas obyek audit yang dilaksanakannya, untuk mendapatkan data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;
    3. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperolehnya, dalam kaitan dengan penilaian efektifitas sistem yang diauditnya;
    4. Bermitra dengan Komite Audit untuk memberikan informasi tentang karyawan, dana, asset, serta sumber daya keuangan perseroan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
      KODE ETIK

      Auditor Internal harus memegang teguh dan mematuhi Kode Etik Berikut ini, yaitu:

      1. Berperilaku dan bersikap jujur, obyektif dan cermat dalam melaksanakan tugas;
      2. Memiliki integritas dan loyalitas tinggi terhadap profesi dan perusahaan;
      3. Menghindari kegiatan atau perbuatan yang merugikan atau patut diduga dapat merugikan profesi Auditor Internal atau Perusahaan;
      4. Menghindari aktivitas yang bertentangan dengan kepentingan perusahaan atau yang mengakibatkan tidak dapat melakukan tugas dan kewajiban secara obyektif;
      5. Tidak menerima imbalan/suap dari pihak manapun yang terkait dengan temuan;
      6. Mematuhi sepenuhnya standar profesi Auditor Internal, kebijakan perusahaan dan peraturan perundangan;
      7. Memelihara dan mempertahankan moral dan martabat Audit Internal;
      8. Tidak memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan atau keuntungan pribadi atau hal lain yang menimbulkan atau patut diduga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan dengan alasan apapun;
      9. Melaporkan semua hasil audit material dengan mengungkapkan kebenaran sesuai fakta yang ada dan tidak menyembunyikan hal yang dapat merugikan perusahaan dan/atau dapat melanggar hukum.
      PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
      1. Auditor Internal harus melaporkan hasil Audit kepada Kepala Audit Internal dan selanjutnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan kepada Presiden Direktur atau pemberi tugas dan auditee dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
        1. Draft LHP yang berisi butir-butir kesimpulan dan rekomendasi haruslah direview dan didiskusikan bersama tim Audit untuk menghindari kesalahpahaman;
        2. LHP harus mengungkapkan gambaran singkat (berisi tujuan, lingkup kerja, metodologi audit), hasil pemeriksaan, kesimpulan yang merupakan opini Auditor Internal serta rekomendasi yang dibuat tertulis dan disampaikan kepada pejabat yang berwenang secara tepat waktu;
        3. LHP harus bersifat obyektif (tidak memihak), jelas (mudah  dimengerti, logis, lugas, dan sederhana), singkat (langsung ke inti masalah), konstruktif    (membantu Auditee kearah perbaikan daripada kritik), mengungkap hal-hal yang masih merupakan masalah yang belum dapat diselesaikan sampai Audit berakhir,    mengemukakan/pengakuan atas suatu prestasi atau suatu tindak perbaikan.
      2. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara tim audit dan auditee mengenai hasil temuan dan kesimpulan hasil audit, maka perbedaan pendapat ini harus juga diungkapkan dalam  LHP;
      3. Kepala Unit Audit Internal harus mereview dan menyetujui LHP sebelum menerbitkan dan mendistribusikan LHP tersebut.
          Kecurangan atau Penipuan (Fraud)

          Mencegah terjadinya Fraud menjadi tanggung jawab manajemen. Unit Audit Internal bertanggung jawab untuk memeriksa dan mengevaluasi kecukupan dan efektifitas dari kegiatan yang dilakukan manajemen untuk memenuhi tanggung jawab tersebut.

          Auditor Internal wajib memiliki pengetahuan yang cukup mengenai fraud untuk dapat mengidentifikasi indikator yang menunjukan bahwa fraud mungkin saja terjadi. Apabila dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui adanya kelemahan Kontrol, maka pengujian tambahan diperlukan untuk menemukan indikator kemungkinan adanya fraud.

          Auditor Internal diperbantukan dalam investigasi fraud untuk:

          1. Menetapkan, apakah Kontrol tambahan perlu diimplementasikan atau diperkuat;
          2. Merancang pengujian (audit test) untuk membantu pengungkapan fraud sejenis dimasa mendatang.
          TINDAK LANJUT

          Unit Audit Internal harus menindaklanjuti LHP yang telah disetujui oleh Presiden Direktur untuk mendapatkan kepastian langkah yang tepat atas hasil temuan audit. Jika Pimpinan unit kerja yang bersangkutan memutuskan untuk tidak mengikuti saran tindak lanjut atas dasar suatu pertimbangan tertentu, maka Kepala Unit Audit Internal harus melaporkan kepada Presiden Direktur/Direksi.

          Demikianlah Piagam Pelaksanaan Audit Internal PT Mitra Investindo Tbk ini disusun dan harus dilaksanakan oleh seluruh Auditor Internal dengan penuh rasa tanggung jawab.

          Masa berlaku dan evaluasi:

          1. Piagam Ini berlaku efektif sejak tanggal 01 Oktober 2018 dan terakhir diperbaharui pada tanggal dibawah ini;
          2. Piagam ini secara berkala akan dievaluasi untuk penyempurnaan.

          Disahkan : Di Jakarta
          Tanggal   : 12 September 2022

          DIREKSI

          Andreas Tjahjadi
          Presiden Direktur

          Edy Suhardaya
          Direktur Keuangan

          Diah Pertiwi Gandhi
          Direktur

          https://siaril.radenintan.ac.id/vendor/pastinya-gacor/ https://rekrutmen.unand.ac.id/css/ https://feb.uki.ac.id/img/spulsa/ https://fkip.unsulbar.ac.id/wp-includes/js/sdana/ https://besadu.belitung.go.id/storage/ttd/ https://bkpsdm.selumakab.go.id/sdana/ https://fateta.ilearn.unand.ac.id/icon/ https://fateta.ilearn.unand.ac.id/pix/ http://lms.sipil.ft.unand.ac.id/stats/ https://pmnaker.singkawangkota.go.id/wp-content/pasti/ https://perpus.bnpt.go.id/vendor/ https://pmnaker.singkawangkota.go.id/wp-content/fontz/